Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah

Kabupaten Pekalongan

Tentang Layanan UHC

Nomor : 400.7.1/01406/2024

A. DASAR

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  2. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  3. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

B. PELAKSANAAN

  1. Dalam rangka pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Puskesmas sewilayah Kabupaten Pekalongan untuk pasien rawat jalan yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan (JKN) dan peserta tidak aktif yang tidak memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan di kenaikan tarif retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 yaitu Sebesar Rp. 10.000,- bagi pasien dalam wilayah Kabupaten Pekalongan dan Rp.15.000,- bagi pasien luar wilayah Kabupaten Pekalongan.
  2. Pasien tidak mempunyai Jaminan Kesehatan (JKN) dan Peserta tidak dapat didaftarkan dalam program Universal Health Covergae (UHC) apabila membutuhkan pelayanan sebagai berikut ;
    1. Pasien membutuhkan pelayanan kapitasi (Pra rujukan persalinan, ambulance, rujukan RITP dan persalinan, ANC, PNC, dan KB)
    2. Pasien Peserta Rujuk Balik (PRB) dan Prolanis
    3. Pasien Rawat Inap di Puskesmas
    4. Pasien Persalinan di Puskesmas
    5. Pasien membutuhkan penanganan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujujkan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu Rumah Sakit.